Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilaksanakan di tingkat Daerah dan nasional melalui:
a. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai dengan minat, bakat dan potensi;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. temu konsultasi; dan/atau
e. pertemuan Kepemudaan lainnya.
Your Correction
