Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilaksanakan di tingkat Daerah dan nasional melalui: a. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai dengan minat, bakat dan potensi; b. seminar; c. lokakarya; d. temu konsultasi; dan/atau e. pertemuan Kepemudaan lainnya.
Your Correction