Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui: a. inisiasi; b. fasilitasi; c. supervisi; dan/atau d. advokasi, (2) Pendampingan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam implementasi program pembangunan nasional dan Daerah di bidang Kepemudaan.
Your Correction