Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendampingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui:
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan/atau
d. advokasi,
(2) Pendampingan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam implementasi program pembangunan nasional dan Daerah di bidang Kepemudaan.
Your Correction
