Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pembimbingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pembimbingan:
a. kepemimpinan kemasyarakatan;
b. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; dan
c. kepemimpinan bangsa.
Your Correction
