Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembimbingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pembimbingan: a. kepemimpinan kemasyarakatan; b. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; dan c. kepemimpinan bangsa.
Your Correction