Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui jalur: a. formal; dan b. nonformal. (2) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. (3) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang. (4) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dimulai dari: a. tingkat dasar untuk lingkup desa/kelurahan dan kecamatan; b. tingkat madya untuk lingkup kabupaten/kota; dan c. tingkat utama untuk lingkup provinsi. (5) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan di tingkat: a. kecamatan; b. kabupaten/kota; dan c. provinsi. (6) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction