Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui jalur:
a. formal; dan
b. nonformal.
(2) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
(3) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(4) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dimulai dari:
a. tingkat dasar untuk lingkup desa/kelurahan dan kecamatan;
b. tingkat madya untuk lingkup kabupaten/kota; dan
c. tingkat utama untuk lingkup provinsi.
(5) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda secara tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan di tingkat:
a. kecamatan;
b. kabupaten/kota; dan
c. provinsi.
(6) Pendidikan Kepemimpinan Pemuda diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
