Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan memfasilitasi pengembangan kepemimpinan pemuda. (2) Pengembangan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum Kepemimpinan Pemuda.
Your Correction