Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan memfasilitasi pengembangan kepemimpinan pemuda.
(2) Pengembangan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum Kepemimpinan Pemuda.
Your Correction
