Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pengembangan Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diarahkan untuk mengembangkan potensi Pemuda dalam hal keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan.
Your Correction
