Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 7 Agustus 2020 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 14 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ttd
SURIANSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 NOMOR 4
Your Correction
