Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha pelindungan Pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan Pemuda sesuai dengan tuntutan Masyarakat; c. melatih Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; d. menyediakan Prasarana dan Sarana pengembangan diri Pemuda; dan/atau e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan Pemuda.
Your Correction