Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan Pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan Pemuda sesuai dengan tuntutan Masyarakat;
c. melatih Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan Prasarana dan Sarana pengembangan diri Pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan Pemuda.
Your Correction
