Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Gubernur, pengurus organisasi kepemudaan, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemuda dan pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction
