Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, pengurus organisasi kepemudaan, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemuda dan pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction