Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kepemudaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pembinaan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction