Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerjasama dan Kemitraan dengan Organisasi Kepemudaan dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemuda dan/atau program Pembangunan Kepemudaan. (2) Kerjasama dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction