Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerjasama dan Kemitraan dengan Organisasi Kepemudaan dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemuda dan/atau program Pembangunan Kepemudaan.
(2) Kerjasama dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
