Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, dalam rangka pengembangan potensi pemuda dapat menjalin kemitraan dengan masyarakat, pelaku usaha, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergi antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
(3) Pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
