Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan kepemudaan, pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain di dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan kepemudaan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction