Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan kepemudaan, pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain di dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
