Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membentuk forum komunikasi Kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Your Correction
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membentuk forum komunikasi Kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion