Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Setiap Pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan Prasarana dan sarana Kepemudaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri;
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan;
f. akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan; dan
g. akses membentuk jejaring Kemitraan.
Your Correction
