Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan Prasarana dan sarana Kepemudaan tanpa diskriminasi; c. advokasi; d. akses untuk pengembangan diri; e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan; f. akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan; dan g. akses membentuk jejaring Kemitraan.
Your Correction