Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan Daerah dan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan nasional;
g. melestarikan budaya Daerah dan nasional;
h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Daerah dan nasional; dan/atau
i. meningkatkan kerjasama antar Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
