Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemuda berperan aktif sebagai: a. kekuatan moral; b. kontrol sosial; dan c. agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. (2) Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. meningkatkan kedisiplinan dan nasionalisme; dan/atau e. meningkatkan ketahanan nasional. (3) Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran dan tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. (4) Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya serta kearifan lokal; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
Your Correction