Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemberdayaan kepemudaan. (2) Pemberdayaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction