Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Daerah dalam rangka pemberdayaan kepemudaan sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah.
(2) Dalam rangka MENETAPKAN dan pelaksanaan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memperhatikan aspirasi pemuda dan organisasi kepemudaan.
Your Correction
