Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pendidikan dan pelatihan pemanfaatan teknologi mutakhir dalam rangka peningkatan daya saing;
c. pemilihan Pemuda berprestasi tingkat Daerah;
d. pemberian beasiswa bagi Pemuda;
e. seleksi dan pengiriman pertukaran Pemuda antar negara;
f. pendidikan dan pelatihan kader muda bela negara tingkat lanjut;
g. seleksi pasukan pengibar bendera pusaka di tingkat Daerah dan pengiriman ke tingkat nasional;
h. seleksi dan pelaksanaan kapal Pemuda;
i. pelatihan usaha ekonomi produktif dan/atau kreatif bagi Pemuda;
j. pelaksanaan kompetisi seni, budaya, dan olahraga Pemuda untuk mencari bibit potensial yang dibutuhkan Daerah;
k. pameran kreativitas;
l. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya;
dan/atau
m. program lain yang berhubungan dengan Pemberdayaan Pemuda.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan manajemen organisasi;
b. pembinaan Organisasi Kepemudaan;
c. pendampingan manajemen organisasi; dan/atau
d. program lain yang berhubungan dengan Pemberdayaan Pemuda dan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
