Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual; b. pendidikan dan pelatihan pemanfaatan teknologi mutakhir dalam rangka peningkatan daya saing; c. pemilihan Pemuda berprestasi tingkat Daerah; d. pemberian beasiswa bagi Pemuda; e. seleksi dan pengiriman pertukaran Pemuda antar negara; f. pendidikan dan pelatihan kader muda bela negara tingkat lanjut; g. seleksi pasukan pengibar bendera pusaka di tingkat Daerah dan pengiriman ke tingkat nasional; h. seleksi dan pelaksanaan kapal Pemuda; i. pelatihan usaha ekonomi produktif dan/atau kreatif bagi Pemuda; j. pelaksanaan kompetisi seni, budaya, dan olahraga Pemuda untuk mencari bibit potensial yang dibutuhkan Daerah; k. pameran kreativitas; l. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya; dan/atau m. program lain yang berhubungan dengan Pemberdayaan Pemuda. (2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan manajemen organisasi; b. pembinaan Organisasi Kepemudaan; c. pendampingan manajemen organisasi; dan/atau d. program lain yang berhubungan dengan Pemberdayaan Pemuda dan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction