Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diwujudkan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelengaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
(2) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diwujudkan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pembinaan; dan/atau
c. pendampingan.
Your Correction
