Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diwujudkan melalui: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelengaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan. (2) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diwujudkan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembinaan; dan/atau c. pendampingan.
Your Correction