Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemberdayaan Kepemudaan dilaksanakan melalui:
a. Pemberdayaan Pemuda; dan
b. Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.
(2) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diarahkan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda.
(3) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga keberlangsungan organisasi.
Your Correction
