Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Kepemudaan dilaksanakan melalui: a. Pemberdayaan Pemuda; dan b. Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan. (2) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diarahkan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda. (3) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga keberlangsungan organisasi.
Your Correction