Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4. Dinas pemuda dan olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
5. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
6. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita- cita Pemuda.
7. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
8. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan Pemuda.
9. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
10. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda yang selanjutnya disebut Pengembangan Kepemimpinan adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
11. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
12. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
13. Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
14. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
15. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda yang kedudukannya sebagai organisasi kepemudaan pada tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
16. Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan Surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Provinsi Kalimantan Utara.
17. Pendidikan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan kepemimpinan.
18. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau non materiil.
19. Prasarana Kepemudaan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
20. Sarana Kepemudaan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
21. Masyarakat adalah warga negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
Your Correction
