Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah. (2) Bendera Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction