Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi tentang lambang daerah.
Your Correction
