Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi tentang lambang daerah.
Your Correction