Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Himne Daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah. (2) Bendera Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Your Correction