Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Bendera Gubernur ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi Gubernur diluar bagian depan di tengah-tengah.
(2) Bendera Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Your Correction
