Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Logo Daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup. (2) Penempatan logo daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi Logo Daerah.
Your Correction