Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Logo Daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi Logo Daerah.
Your Correction
