Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Logo Daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagian luar bangunan resmi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:
a. kantor Gubernur;
b. kantor DPRD;
c. kantor perangkat daerah atau nama lain;
d. rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
e. bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah
(3) Penempatan Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagian luar bangunan resmi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau tidak sejajar dengan posisi penempatan Lambang Daerah.
(4) Penempatan Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagian dalam bangunan resmi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada:
a. ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. ruang sidang DPRD;
c. ruang kerja Kepala Perangkat Daerah
d. ruang tamu di Rumah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
e. ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Lembaga Pendidikan, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Ruang Kelas, Ruang Pertemuan/Aula dan Ruang Tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang daerah.
Your Correction
