Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Logo Daerah dapat digunakan pada: a. Bangunan resmi pemerintah daerah; b. Gapura; c. Tanda batas antar Provinsi; d. Kabupaten dan Kota; e. Kop surat; f. Stempel Perangkat Daerah atau nama lainnya; dan g. Lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana. (2) Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan pada pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri. (3) Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Your Correction