Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. (2) Lambang daerah berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction