Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, b. edukasi dan pemberdayaan masyarakat; c. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan d. pembiayaan.
Your Correction