Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan/atau terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan.
(2) Pembinaan secara teknis akan dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan.
(3) Pemerintah Daerah menerima hasil pemantauan dari masyarakat dan/atau kelompok masyarakat sebagai bahan koreksi perbaikan dalam membina penyelenggara layanan kesehatan.
(4) Pemerintah Daerah merespon dan menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, Ombudsman, dan/atau lembaga pengawasan dan pengaduan lainnya guna perbaikan kualitas pelayanan kesehatan.
Your Correction
