Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10 % dari total APBD dengan pembagian yang proporsional untuk pelayanan promotive, prefentif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Pengalokasian yang dihimpun dari masyarakat dan dilakukan oleh lembaga masyarakat berdasarkan azas gotong royong sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Sedangkan pengalokasian dana oleh swasta dilakukan dengan prinsip berkelanjutan, efektif dan efisien serta tidak melupakan fungsi sosialnya.
(3) Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pengelolaan, bimbingan, pembinaan dan pengendalian jaminan pemeliharaan kesehatan daerah.
Your Correction
