Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bersumber dari: a Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; b. dan lain lain sumber pembiayaan yang sah. (2) Inspektorat Daerah Provinsi menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pembiayaan kesehatan.
Your Correction