Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah penyusun daftar jenis obat esensial sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Your Correction