Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyediakan pos kesehatan di daerah perbatasan dan pedalaman. (2) Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan yang ditempatkan pada sarana tersebut.
Your Correction