Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
Tenaga kesehatan yang telah menerima bantuan pendidikan, dapat diberikan mutasi ke daerah lain setelah bekerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Your Correction
