Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kesehatan yang telah menerima bantuan pendidikan, dapat diberikan mutasi ke daerah lain setelah bekerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Your Correction