Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah. (2) Bantuan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan kedokteran umum, kedokteran gigi dan spesialis; dan b. pendidikan kebidanan, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, dan teknis medis. (3) Mekanisme dan tata cara pemberian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. (4) Setiap tenaga kesehatan penerima bantuan pendidikan yang berhenti dalam proses pendidikan tanpa alasan yang dibenarkan, dan/atau menolak untuk bertugas di daerah asalnya wajib mengembalikan biaya pendidikan ke kas daerah dengan sebanyak 3 (tiga) kali lebih besar dari biaya yang yang telah digunakannya selama mengikuti pendidikan. (5) Pengembalian biaya ke kas daerah dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak menyatakan berhenti atau menolak menjalankan tugas. (6) Setiap tenaga kesehatan penerima bantuan pendidikan yang lalai mengembalikan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction