Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien. (2) Dalam memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat PPK dilarang menolak pasien.
Your Correction