Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan Provinsi yang bekerja di daerah perbatasan dan daerah pedalaman dapat diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan. (2) Tambahan penghasilan dan kriteria kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction