Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan menjadi kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian.
(2) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan sebagai instansi teknis pelaksana.
(3) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan melakukan pendataan tenaga kesehatan dan mengeluarkan rekomendasi untuk pengadaan dan pendayagunaannya berdasarkan kebutuhan masyarakat.
(4) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian harus mengikuti rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan dalam pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
