Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan upaya penyelidikan Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa skala provinsi. (2) Penanganan Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan instansi terkait.
Your Correction