Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan : a. Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan tersier tertentu. b. Bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala provinsi. (2) Semua sarana kesehatan Provinsi di daerah perbatasan wajib menerima pasien lintas batas. (3) Pengendalian pelayanan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan instansi terkait.
Your Correction