Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala provinsi.
(2) Semua instansi yang menghasilkan limbah (cair, padat, gas) menyelenggarakan pengelolaan dan menatalaksana limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dibawah pengawasan Dinas Kesehatan dan/atau instansi terkait.
(3) Dinas Kesehatan bersama instansi terkait memfasilitasi pengelolaan sanitasi kesehatan lingkungan serta pencegahan kecelakaan akibat penataan lingkungan di provinsi Kalimantan Utara.
Your Correction
