Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan : a. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi. b. pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi. (2) Dinas Kesehatan melakukan upaya promotif-preventif dengan melibatkan swasta dan masyarakat secara aktif. (3) Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan peningkatan upaya kesehatan di instansi pendidikan melalui UKS.
Your Correction