Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Promosi Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyediaan media promosi kesehatan untuk komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat;
b. pengembangan dan penguatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) diantaranya Desa Siaga dan Posyandu dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
c. pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kesehatan melalui jalinan kemitraan.
(2) Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penyediaan sarana sanitasi dasar yang memadai, meliputi sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah dan tempat sampah sementara untuk menjamin permukiman masyarakat memenuhi syarat-syarat kesehatan;
b. pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang berwawasan kesehatan lingkungan;
c. kontrol terhadap pencemaran air, tanah dan udara;
d. kontrol terhadap faktor pembawa penyakit; dan
e. sanitasi tempat-tempat umum.
(3) Kesehatan Ibu, Anak dan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui;
b. pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, balita, anak pra sekolah dan anak usia sekolah;
c. pelayanan kesehatan remaja dan kesehatan reproduksi; dan
d. pelayanan kesehatan keluarga berencana.
(4) Dalam menunjung pelaksanaan peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), maka Pemerintah Daerah menjamin:
a. pertolongan persalinan dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan kompetensi kebidanan;
b. pelaksana Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan kepada ibu bersalin dan bayi baru lahir serta pemberian air susu ibu secara eksklusif kepada bayi baru lahir selama 6 (enam) bulan;
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi ibu menyusui baik di tempat kerja maupun tempat sarana umum;
d. pemberian imunisasi lengkap kepada bayi, balita, anak dan ibu hamil; dan
e. pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bagi bayi, balita dan ibu hamil.
(5) Upaya perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. penyediaan suplemen gizi bagi bayi, balita, anak, remaja, ibu hamil dan ibu menyusui;
b. pemberian makanan tambahan bagi bayi, balita, ibu hamil yang mengalami gangguan gizi;
c. deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang balita;
d. pencegahan dan penanggulangan gangguan gizi masyarakat;
e. komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang dan perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; dan
f. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
(6) Pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. penyelenggaraan imunisasi lengkap bagi bayi, anak dan ibu hamil;
b. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, diantaranya diare, demam berdarah dengue, tuberkulosis, malaria rabies, Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, kusta, dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA);
c. penyelidikan dan penyebaran penyakit potensi wabah, diantaranya diare, demam berdarah dengue, malaria, rabies dan campak; dan
d. pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular, diantaranya penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit degeneratif (kencing manis, kelebihan asam urat, kelebihan lemak, tumor, stroke dan osteoporosis).
(7) Pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, mencakup:
a. pelayanan pengobatan penyakit;
b. penyediaan sarana dan prasarana kegawatdaruratan;
c. pemeriksaan laboratorium; dan
d. visum et repertum bagi korban kekerasan seksual dan fisik.
Your Correction
