Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:
a. Pelayanan kesehatan dasar wajib; dan
b. Pelayanan kesehatan dasar pengembangan/ pilihan
(2) Pelayanan kesehatan dasar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi;
a. Promosi kesehatan;
b. Kesehatan lingkungan;
c. Kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana;
d. Perbaikan gizi masyarakat
e. Pencegahan dan penanggulangan penyakit; dan
f. Pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan.
(3) Pelayanan kesehatan dasar pengembangan atau pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat;
b. Pelayanan kesehatan jiwa;
c. Pelayanan kesehatan mata;
d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
e. Pelayanan kesehatan usia lanjut;
f. Pelayanan kesehatan olahraga;
g. Pelayanan kesehatan tradisional;
h. Pelayanan kesehatan kerja;
i. Usaha kesehatan kerja;
j. Pelayanan laboratorium kesehatan medis dan masyarakat.
(4) Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum tipe B.
Your Correction
