Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari;
a. Pelayanan rawat jalan;
b. Pelayanan rawat inap; dan
c. Pelayanan kebidanan dan Pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;
b. Pemeriksaan fisik;
c. Pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, elektromedis, radio diagnostik);
d. Pemeriksaan dan pengobatan gigi dan mulut;
e. Pemeriksaan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan puskesmas ke rumah sakit;
f. Pelayanan kesehatan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit;
g. Pelayanan terapi substitusi atau layanan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM); dan
h. Pemberian obat-obatan.
(3) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. Akomodasi penderita atau pasien;
b. Pemeriksaan fisik;
c. Tindakan medis;
d. Pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, elektromedis, radio diagnostik);
e. Pemberian obat-obatan; dan
f. Rujukan ke rumah sakit.
(4) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. Pemeriksaan kebidanan dan persalinan;
b. Pertolongan persalinan atau tindakan medis persalinan;
c. Akomodasi penderita atau pasien;
d. Perawatan ibu dan bayi baru lahir;
e. Pemberian obat dan bahas habis pakai;
f. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan; dan
g. Rujukan ke puskesmas dan rumah sakit bila diperlukan.
(5) Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas di luar pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Your Correction
