Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan terdiri dari: a. Pelayanan publik bidang kesehatan perorangan; dan b. Pelayanan publik kesehatan masyarakat.
Your Correction